1. Membuka situs Direktorat Jenderal Pajak melalui website www.pajak.go.id maka tampilan akan seperti gambar 2.
Gambar 2 Website Direktorat Jenderal Pajak
Setelah itu pilih menu e-Reg, setelah masuk maka
tampilan akan muncul seperti gambar 3. Untuk WP yang belum mendaftar
dapat memilih menu daftar baru.
Gambar 3 Menu Registrasi Wajib Pajak Online
Perhatikan pendaftaran isteri dapat dilihat pada
tampilan diatas bahwa pada prinsipnya sistem administrasi perpajakan
di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,
sehingga dalam satu keluarga hanya terdapat satu NPWP. Dengan demikian,
terhadap wanita kawin yang tidak dikenai pajak secara terpisah,
pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan
suami sebagai kepala keluarga. Dalam hal ini wanita kawin telah
memiliki NPWP sebelum kawin, wanita kawin tersebut harus mengajukan
permohonan penghapusan NPWP dengan alasan bahwa pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan
pemenuhan kewajiban perpajakan suaminya.
2. Stelah klik daftar baru, maka WP
wajib mengisi data untuk pembuatan account dengan benar dan lengkap
sesuai dengan data yang diminta, seperti gambar 4 berikut ini:
Gambar 4 Pengisian Identitas PendaftaranOnline Wajib Pajak
Jika telah mengisi semua data yang diminta dengan
benar dan lengkap lalu klik save, WP akan dinformasikan bahwa akun telah
selesai dibuat. Kemudian cek e-Mail untuk mengaktifkan akun WP seperti
gambar 5 dibawah ini:
Gambar 5 Aktivasi Account
Klik link yang tertera pada e-Mail WP seperti garis
merah pada gambar diatas untuk mengaktifkan akun WP. Apabila tidak
berhasil maka salinlah link tersebut kedalam browser WP, kemudian akan
tampil seperti gambar 6:
Gambar 6 Aktivasi login e-Registrasi
3. Tahap berikutnya WP login ke sistem e-Reg dengan mengklik “Login di sini” kemudian tampilan akan berubah seperti gambar 3. Dengan mengisi username dan password yang telah di buat, WP dapat langsung membuat NPWP dengan mengklik “Permohonan Pendaftaran” dan mengisi formulir Permohonan Pendaftaran dengan benar dan lengkap, lakukan semua tahapan sampai selesai seperti gambar 7 dibawah ini.
Gambar 7 Registrasi
4. Perlu WP perhatikan menu persyaratan
dan pernyataan pada pengisian pendaftaran NPWP, jika WP ingin NPWP
diantar sampai ke rumah, WP wajib mengunggah fotocopy KTP WP. Karena,
jika WP tidak mengunggah fotocopy KTP WP, WP dianggap mendaftar dengan
cara manual. Manual yang dimaksud adalah WP akan mengantarkan fotocopy
KTP beserta Surat Pengiriman Dokumen (SPD) ke KPP terdaftar. Setelah
selasai mengunggah fotocopy KTP WP lalu klik simpan dan proses
permohonan.5. Kemudian WP pilih menu “token”, nomor token WP akan dikirimkan ke alamat e-Mail WP, seperti gambar 8 berikut:
Gambar 8 Generate Token
6. Tahap berikutnya WP kembali ke menu pendaftaran dan klik kirim, seperti pada gambar 9 dibawah ini.
Gambar 9 Pengiriman
7. Kemudian tampilan seperti gambar 10
dibawah ini, lalu WP masukkan nomor token yang telah dikirim ke e-Mail
WP sebelumnya dan klik kirim permohonan.
Gambar 10 Memasukkan Nomor Token
8. Setelah itu akan ada konfirmasi bahwa permohonan berhasil terkirim, seperti gambar 11 dibawah ini.
Gambar 11 Konfirmasi Permohonan Pendaftaran
Jika WP mengklik ok, maka WP telah selesai
melakukan pendaftaran NPWP, dan WP hanya tinggal menunggu NPWP diantar.
Sedangkan untuk WP yang melakukan pendaftaran Online tetapi pengiriman
secara manual, berikut proses selanjutnya:
9. Pada tahap nomor 4 dijelaskan bahwa
pada menu persyaratan dan pernyataan jika WP memilih manual WP akan
mengantar fotocopy KTP beserta SPD ke KPP sendiri. Tahapan pendaftaran
sama dengan tahapan jika WP mengunggah fotocopy KTP. Perbedaannya,
setelah WP memasukkan nomor token, kemudian tampilan akan seperti gambar
12 dibawah ini.
Gambar 12 Permohonan Berhasil Terkirim
Setelah klik ok, klik SPD seperti lingkaran merah
pada tampilan gambar 12 di atas untuk mencetak SPD sebagai penyampaian
dokumen persyaratan.10. SPD akan didownload dalam bentuk PDF, Tampilan SPD seperti pada gambar 13 berikut ini.
Gambar 13 Surat Pengiriman Dokumen
11. Setelah mencetak SPD dan telah
ditandatangani oleh WP, maka WP dapat mengirim forocopy KTP beserta SPD
melalui pos atau mengantarkan langsung ke KPP terdaftar.
Inilah hasilnya… saya saat itu memilih untuk datang
langsung ke KPP di Villa Permata Lippo Karawaci Tangerang. Tinggal
setor data dan menunggu beberapa menit. Kartu langsung jadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar